Anggota DPRD Belitung PCN Diperiksa di Pengadilan Tipikor, Terkait Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan

Anggota DPRD Belitung PCN Diperiksa di Pengadilan Tipikor, Terkait Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan

Anggota DPRD Belitung PCN bersama sejumlah saksi lainnya saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Kabupaten Belitung, berinisial PCN ikut diperiksa sebagai saksi terdakwa Juhri dan Suardi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang.

PCN diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan, yang menggunakan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Belitung 2020.

Selain PCN yang merupakan pemilik lahan, Pengadilan Tipikor memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yakni JD mantan Kepala Dindikbud Belitung JD, MD Kepala bidang pembinaan SMP pada Dindikbud, YI selaku pemilik rental mobil yang biasa digunakan oleh Suardi.

Kemudian MA mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), JM Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung tahun 2019.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Operasi Pasar Murah Agenda Rutin TPID Beltim

BACA JUGA:5 Saksi Dihadirkan untuk Juhri dan Suardi, Terdakwa Tipikor Dindikbud Belitung

Lalu, KD Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Labolatorium DPUPR. Serta AA dan IR selaku staf Unit Pelaksana Teknis Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Labolatorium DPUPR Belitung.

"Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin kemarin," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Anggoro, Selasa (20/12).

Dalam sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Hirmawan Agung Wicaksono. Sidang tersebut, dilaksanakan secara online dan langsung. Untuk jaksa penuntut umum (JPU), Pengacara dan saksi, sidang secara langsung di Pangkalpinang.

Sedangkan, untuk terdakwa dugaan kasus pengadaan jasa konsultan pembuatan study kelayakan dan detail engineering desain (DED), pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, Juhri dan Suardi sidang online melalui aplikasi zoom, di Kantor Kejari Belitung

BACA JUGA:Sidang Kasus Tipikor Dindikbud Belitung, Juhri dan Suardi Didakwa Pasal Berlapis

Anggoro menjelaskan, JD pada tahun 2020 telah menunjuk terdakwa Juhri sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam perencanaan Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan.

"JD juga membenarkan bahwa Proses Pembiayaan dari pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan telah dicairkan kepada terdakwa Juhri," jelas Anggoro.

Anggoro memaparkan, untuk PCN dalam kesaksiannya dia mengaku sebagai pemilik tanah yang rencananya dilakukan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: