Nasib Kurir Narkoba di Tanjungpandan, Amat Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar

Nasib Kurir Narkoba di Tanjungpandan, Amat Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar

Terdakwa Amat didampingi Penasihat Hukum Marihot Tua Silitonga usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (21/12)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Ahmad Zainuddin alias Amat (29), kurir narkoba sekaligus pemilik 1,5 ons sabu di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa Amat dijatuhkan majelis hakim saat sidang tuntutan sekaligus putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (21/12) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, mampu membuktikan secara sah terdakwa bersalah berdasarkan fakta persidangan. Mulai dari pemeriksaan saksi, terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan.

Terdakwa Amat terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual beli, menerima menjadi perantara menyerahkan narkoba golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Pemkab Belitung Timur Apresiasi Rencana Investasi Jaringan Internet PT Moratelindo

Tri Agustina selaku JPU Kejari Belitung mengatakan, itu sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas narkoba. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Oleh karena itu, Jaksa kepada majelis hakim PN Tanjungpandan menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Serta sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis sabu, handphone dan atm dirampas untuk dimusnahkan, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. 

BACA JUGA:2023, Pemkab Belitung Masih Fokus Rekrutmen PPPK, Update Kebutuhan Tenaga Kesehatan

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa Amat didampingi Penasihat Hukum Marihot Tua Silitonga dari LKBH Belitung meminta keringanan. Namun JPU tetap pada tuntutannya. 

Kemudian sidang langsung dilanjutkan dengan agenda putusan. Dalam perkara ini, putusan pengadilan lebih berat dari tuntutan jaksa. Amat divonis 10 tahun penjara denda Rp 2 subsider 6 bulan kurungan. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, dalam hal ini majelis hakim yang diketuai Decky Christian sependapat dengan tuntutan Jaksa.

Yakni menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tuntutan yang diberikan oleh JPU. Hal yang memberatkan, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: