Kini Mulai Banyak Kendaraan Gunakan Plat Putih, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Beltim

Kini Mulai Banyak Kendaraan Gunakan Plat Putih, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Beltim

Kasatlantas Polres Beltim Iptu Abdul Haris--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Sepekan terakhir, beberapa unit kendaraan di Belitung Timur (Beltim) mulai banyak menggunakan warna plat putih sebagai dasar nomor kendaraan.

Rupa-rupanya, pihak Satlantas Polres Belitung Timur (Beltim) mulai memberlakukan penggunaan plat putih kendaraan baru bagi yang habis pajak 5 tahun.

Mulai banyaknya penggunaan plat putih kendaraan tersebut dibenarkan Kasatlantas Polres Beltim Iptu Abdul Haris saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Senin (26/12).

"Sudah habis yang plat lama, ya diberlakukan stok plat baru yang warna putih. Jadi sudah mulai," ujar Iptu Abdul Haris, yang pernah menjabat Kapolsek Sijuk.

BACA JUGA:Karena Ini, Nasdem Babel Bersemangat Merebut Kursi Pemilu 2024

BACA JUGA:Angka Pernikahan Usia Dini 2022 di Belitung Diprediksi Turun

Iptu Abdul Haris menjelaskan, stok plat kendaran warna putih sebagaimana Peraturan Kepolisian sudah lama mereka dapatkan. Namun karena stok plat model lama (dasar hitam) masih ada maka dihabiskan terlebih dahulu.

"Kebetulan seminggu lalu habis. Sesuai laporan Regident bahwa plat hitam sudah habis. Kedepan seterusnya seperti itu (dasar putih)," sebut Iptu Abdul Haris.

Dia memastikan bagi kendaraan yang ganti plat 5 tahunan, balik nama, ganti nomor dan unit baru akan menggunakan plat dasar putih bagi kendaraan pribadi. 

Perlu diketahui, Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 telah menetapkan beberapa warna plat baru yang diterapkan sesuai jenis kendaraan dan kepemilikan.

BACA JUGA:Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Belitung Terapkan 3 Aplikasi Secara Masif Pada 2023

BACA JUGA:Ketahuan Mencuri Peralatan Tambang di Desa Juru Seberang, HK Nyaris Dihakimi Massa

Plat putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing atau kedutaan besar dan badan internasional.

Plat kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor angkutan umum atau transportasi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: