TI Teluk Dalam di Luar kawasan HKM Desa Juru Seberang, Marwandi: Tidak Boleh Ditambang

 TI Teluk Dalam di Luar kawasan HKM Desa Juru Seberang, Marwandi: Tidak Boleh Ditambang

Aktivitas TI terpantau hanya berjarak sekitar 300 meter dari jalan Raya di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Selasa (20/12)-Reza/BE-

Selain itu, di lokasi juga terdapat bekas galian alat berat. Namun sayang saat awak media datang alat berat tersebut sudah menghilang.

BACA JUGA:Hari Jadi Desa Simpang Tiga, Bupati Beltim Dorong Implementasi 'Yuk ke Ume' untuk Antisipasi Inflasi

Ketua RT 08 Indrawan kepada Belitong Ekspres membenarkan ada beberapa unit mesin TI yang beraktivitas di lokasi tersebut. Kepala Desa Juru Seberang juga sudah memberitahukan kepada dirinya.

"Kades juga ada nelepon, katanya ada orang mau nambang di wilayah lingkungan saya. Lokasinya punya pak Amat, udah ada sekitar seminggu, ada bekas alat berat tapi saya cek udah gak ada (pergi,red)," beber Indrawan.

Menurut  Indrawan sudah banyak warga yang mempertanyakan aktivitas TI di wilayah RT 08 Dusun Teluk Dalam tersebut. "Warga banyak yang tanya jangan sampai terjadi apa-apa makanya saya ngecek ke lokasi," tukasnya.

Sementara itu pria berinisial (SN) diduga pemilik tambang saat ditemui di lokasi mengatakan, jika dirinya sudah membayarkan sejumlah uang kepada pemilik lokasi bernama Amat sebesar Rp 275 juta.

BACA JUGA:Satlantas Polres Beltim Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2023, Antisipasi Kemacetan

"Ganti rugi lahan Rp 275 juta, sudah dibayar. Boleh di panggil orang nya (pemilik tanah,red). Lengkap fotonya Rp 275 juta untuk ganti ruginya dan juga dari awal sudah ramai orang di sini (lokasi,red) nyuntik," katanya.

Kata SN, dirinya juga sudah memberitahu atau permisi dengan Kepala Desa (Kades). "Dan, Kades sudah mengizinkan, kalau gak gitu saya tidak berani untuk melakukan aktivitas TI," akunya.

Lebih lanjut dikatakan SN, dirinya sudah melakukan perpanjian dengan pemilik lahan. Dalam perjanjian dengan pemilik lahan, lokasi boleh ditambang selama 1,5 tahun dengan pembayaran Rp 275 juta.

"Belum balik modal baru jalan 4 hari nanti lihat keadaan gak masalah kalau pakai mesin suntik ajak. Sudah permisi dengan Kepala Desa (Kades) dan Kades sudah mengizinkan kalau gak gitu kami tidak berani," ujarnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: