Kabar Baik UMKM, Pemkot Pangkalpinang Akan Sebar Bantuan Lagi

Kabar Baik UMKM, Pemkot Pangkalpinang Akan Sebar Bantuan Lagi

Plt Kepala Disperindagkop Kota Pangkalpinang, Andika Saputra-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan menyebarkan bantuan lagi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2023.

Saat ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM akan kembali melakukan pendataan untuk memberikan bantuan kepada pelaku UMKM di Kota Pangkalpinang Ibu Kota Provinsi Babel itu.

Usai dilakukan pendataan UMKM di Pangkalpinang, pihaknya akan menerima surat resmi dari Kementerian Koperasi UMKM. Data ini akan ditelaah sesuai dengan UMKM yang bergerak di bidangnya.

"Nantinya data UMKM inui akan dilihat apakah sudah masuk ke dalam sistem informasi data tunggal atau belum," Plt Kepala Disperindagkop, Andika Saputra kepada Babel Pos, kemarin.

BACA JUGA:Horee.. Pengunjung Bisa Akses Wifi Gratis di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang

Menurut Andika Saputra, jika sudah ada, baru disampaikan langsung apakah para pelaku UMKM tersebut yang berhak menerima bantuan dari Pemkot Pangkalpinang.

"Setelah itu baru kami data sesuai dengan kapasitas anggaran yang terbatas. Kita akan verifikasi ulang data dan memberikan bantuan kepada yang berhak," katanya.

Andika juga menjelaskan dimana untuk sumber dana bantuan UMKM itu ada tiga jenis diantaranya dana dari APBD, dana rekon dari provinsi dan dana APBN Kementerian Koperasi dan UMKM. 

Anggaran Provinsi maupun Kota tidak dapat diberikan kepada mereka sudah menerima bantuan sebelumnya. Untuk besaran yang diberikan kepada penerima bantuan, masih berpegang pada Perwako tahun 2021. 

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Predikat Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik

"Kita berhak memberi bantuan penambahan modal usaha kepada pelaku UMKM sebanyak 150 UMKM dengan nilai Rp 1 juta per satu pelaku usaha," kata Andika.

Sejauh ini, sudah terdata kurang lebih 11.000 pelaku usaha UMKM. Mereka yang belum terdata dapat langsung mendatangi Disperindagkop Kota Pangkalpinang untuk melakukan pendaftaran.  Namun tidak semua UMKM yang diakomodir oleh Disperindagkop.  

"Seperti budi daya ikan, itu dipegang oleh Dinas Perikanan, untuk pupuk, bibit dan sebagainya itu dipegang oleh Dinas Pertanian, sedangkan khusus hasil pengolahan baru dipegang oleh Disperindagkop dan UMKM kota Pangkalpinang," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: