49.032 Kendaraan di Belitung Berpotensi Data Dihapus Alias Jadi Bodong, Kok Bisa?

49.032 Kendaraan di Belitung Berpotensi Data Dihapus Alias Jadi Bodong, Kok Bisa?

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)--JawaPos.com

"Untuk dendanya bulan pertama dikalikan 27 persen dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Kemudian bulan berikut ditambah 2 persen. Misalnya telat selama 12 bulan (1 tahun), dendanya 49 pesen," jelasnya.

Ia menambahkan, cara perhitungan denda keterlambatan pembayaran itu hanya berdasarkan pokok PKB sesuai aturan Pergub Gubernur Babel Nomor 48.

"Sementara untuk SWDKLLJ perhitungan denda diatur Jasa Raharja, sedangkan biaya STNK dan plat diatur pihak kepolisian" tandas Nataliyadi.

BACA JUGA:Pulau Rengit Pegantungan Sudah Ada Listrik PLN, Dulu Hanya Pakai Genset

BACA JUGA:10 Provinsi Siap-siap, Pelatihan Kartu Prakerja 2023 akan Digelar Offline, Insentif Rp 4,2 Juta

Cara Urus STNK Mati 2 Tahun

Cara mengurus STNK mati 2 tahun tidak sesulit yang dibayangkan. Tentu saja sebelum data STNK Anda benar-benar terhapus secara permanen di sistem. 

Karena sebelum data STNK Anda dihapus permanen, polisi akan mengirimi Anda SP (Surat Peringatan) sebanyak 3 kali.

Saat menerima SP, gunakan kesempatan itu untuk segera mengurusnya di Samsat. Jangan sampai kendaraan Anda jadi bodong.

Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan. 

Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.

BACA JUGA:Karyawan Alfamart Diringkus Polisi, Gelapkan Uang dan Barang, Kerugian Ratusan Juta

BACA JUGA:Gedung PLUT UMKM Belitung Selesai Direvitalisasi, Siap untuk Difungsikan Kembali

Karena STNK mati 2 tahun, maka Ana harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.

Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: