49.032 Kendaraan di Belitung Berpotensi Data Dihapus Alias Jadi Bodong, Kok Bisa?
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)--JawaPos.com
Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.
Berikut Persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih:
Syarat Mengurus STNK Mati:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy STNK yang telah mati
- STNK asli yang telah mati
- Paspor dan fotocopynya bagi pemilik WNA
- Bukti pembayaran pajak kendaraan jika bayar secara online
Prosedur Mengurus STNK Mati 2 Tahun:
1. Datang ke Samsat terdekat
Datang ke Samsat terdekat sesuai dengan wilayah nomor plat nomor kendaraan Anda.
2. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Mulai dari nomor rangka hingga nomor mesin lalu menyesuaikannya dengan BPKB yang Anda bawa. Pada cek fisik kendaraan ini, ada biaya sebesar Rp. 15 ribu untuk formulir serta surat nomor cek fisik yang nantinya diserahkan ke petugas Samsat.
3. Mengisi Formulir Pajak
Setelah cek fisik kendaraan, Anda diminta mengisi dan mencetak formulir pajak yang dilakukan di komputer yang telah disediakan Samsat. Setelah data formulir diisi, serahkan ke petugas loket penerimaan berkas fisik untuk diverifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: