Direktur Leksikal Babel Pesimis, Belitung dan Belitung Timur Bisa Dapil Tersendiri
Direktur Leksikal Babel Marwansyah-Ist-
BACA JUGA:Ketua DPD Demokrat Babel Konsolidasi ke DPC Demokrat Belitung, Target 3 Kursi DPRD Pemilu 2024
Ada perkembangan terbaru Rabu (11/01/2023), saat Komisi II DPR RI KPU, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Bawaslu, DKPP menggelar rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta.
Pada akhir rapat itu, mereka menyepakati jika dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi tak berubah untuk Pemilu 2024. Pembahasan itu tertuang pada poin 6 kesimpulan rapat kerja.
Dalam catatan kesimpulan tertulis mereka sepakat penetapan Dapil mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan.
BACA JUGA:Kisah Anggota Polri Pensiun di Usia Muda, Rizal Mustaktim Pilih Terjun ke Dunia Politik Pemilu 2024
"Komisi II DPR RI bersama dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI sepakat penetapan Dapil tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV pada Undang undang Pemilu," ujar Marwansyah.
"Nah ini apakah peluang perubahan Dapil Babel IV masih terbuka kita nanti saja by proses sebelum ditetapkan KPU RI pada Februari bulan depan" ujar
Untuk pembahasan terkait Dapil DPRD Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR dan lembaga terkait di rapat lanjutan sebelum ditetapkan KPU RI
"Karena sebelum ditetapkan KPU tentu akan konsultasi juga dengan DPR terkait penetapan Dapil Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," sambungnya.
BACA JUGA:Karena Ini, Nasdem Babel Bersemangat Merebut Kursi Pemilu 2024
Berikut poin 6 kesimpulan Raker Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP:
Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: