Kasus Tambang Timah Membalong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Berikut Ekskavator

Kasus Tambang Timah Membalong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Berikut Ekskavator

Kejari Belitung saat menerima berkas perkara tersangka dan barang bukti alat berat jenis Ekskavator--

"Denda paling sedikit Rp 1,5 miliar paling banyak Rp 10 miliar. Saat ini tersangka sudah menjadi tahanan jaksa selama 20 hari kedepan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: