Lapangan Bola Jadi Kavling, Lurah Paal Satu Sebut Penerbitan SKT Sesuai Prodesur, Ini Penjelasannya

Lapangan Bola Jadi Kavling, Lurah Paal Satu Sebut Penerbitan SKT Sesuai Prodesur, Ini Penjelasannya

Lurah Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, M Yusuf saat memberikan penjelasan terkait penerbitan SKT di atas lapangan sepak bola--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Lurah Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, M Yusuf angkat bicara menyikapi terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lapangan sepak bola.

Ia menegaskan sudah menerbitkan SKT tersebut sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang ada. "Ada kami buat dokumen, dari awal proses sampai akhir. Intinya kita melaksanakan sesuai dengan ketentuan," kata Yusuf kepada Belitong Ekspres, Kamis (19/1/2023).

Kata Yusuf, sebelumnya ia sudah berkoordinasi dengan BPN. Koordinasi terkait keabsahan surat izin penegasan hak atas tanah adat yang dikeluarkan kantor agraria ketika itu tahun 1972. 

Tanah di lapangan bola dulunya dikelola keluarga Iwan Saie alias Agiok. "Dan itu benar dinyatakan sah, cuman di surat itu bukan kepemilikan, tapi sebatas pengelolaan," terangnya.

BACA JUGA:Asik, ASN Belitung Ada Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2023

BACA JUGA:Desa Lalang Manggar Sudah Berusia 147 Tahun, 25 November Diusulkan Sebagai Hari Jadi

Lebih lanjut dikatakan Yusuf, kemudian pihak juga berkoordinasi dengan pihak aset Pemda Belitung. Apakah lapangan bola tersebut masuk dalam aset milik Pemerintah Daerah. "Ternyata belum masuk sebagai aset Pemerintah Daerah," katanya.

Setelah itu, pihak juga memanggil mantan Sekdes Paal Satu pada waktu itu. Dan yang bersangkutan ternyata juga tidak mengetahui apakah lapangan bola itu masuk sebagai aset Pemda.

Kemudian kata Yusuf, pihaknya juga memanggil mantan kepala SD 24 yang juga tokoh masyarakat setempat yaitu Rosmala. Rosmala membenarkan kalau tanah itu milik Simon Testiadi atau orang tua dari Iwan Saie alias Agiok.

"Kami melakukan koordinasi dan memanggil orang yang mengetahui kepemilikan tahan tersebut. Setelah itu barulah kita mengadakan pertemuan pada tanggal 7 Oktober tahun 2022 lalu," katanya.

BACA JUGA:Daya Beli Masyarakat Belitung Sangat Tinggi, Kendaraan Baru 2022 Capai 7.381 Unit

BACA JUGA:Nganggur, Motif Teguh Afrianto Nekat Menjambret Emak-emak di Siang Bolong

Intinya kesimpulan dari pertemuan itu pihaknya meminta advice secara hukum ke Kantor Pertanahan secara tertulis. Serta advice dari BPKAD selaku yang membidangi aset di Kabupaten dan juga advice dari bagian hukum Setda Belitung.

"Dari ketiga advice itu setelah saya baca, pada intinya surat keterangan atas tanah tersebut (lapangan sepak bola kelurahan Paal Satu) dapat dikeluarkan," ungkap Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: