Lurah Paal Satu Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Lapangan Bola

Lurah Paal Satu Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Lapangan Bola

Wandi selaku kuasa hukum tersangka Lurah Paal Satu MY saat diwawancarai wartawan, Senin 18 Maret 2023 -Ainul Yakin/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Muhammad Yusuf (MY) yang terjerat sebagai tersangka kasus korupsi lapangan bola Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung mengajukan gugatan praperadilan.

Sebelumnya, Lurah Paal Satu itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 meter persegi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Pengajuan gugatan praperadilan tersangka MY disampaikan Wandi, selaku kuasa hukumnya kepada wartawan di warung kopi kawasan KV Senang, Tanjungpandan, Senin malam, 18 Maret 2024.

"Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan hari ini, terkait gugatan kami terhadap Kejari Belitung," ujar Wandi, yang didampingi pihak keluarga MY.

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Belitung Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kelurahan Paal Satu

BACA JUGA:Kejari Belitung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lapangan Bola, IS dan MY Ditahan

Wandi menyatakan ketidakpuasannya terhadap penetapan tersangka oleh Kejari Belitung terhadap kliennya. Menurut Wandi, ia percaya bahwa kliennya MY tidak bersalah.

"MY adalah seorang aparatur negara yang bertugas sebagai Lurah. Ketika tersangka Iwan Sahi (IS) alias Agiok mengajukan SKT, MY sebagai aparatur negara harus melayani," ujarnya.

MY melakukan penelitian saat melayani permohonan SKT tersebut, termasuk proses administrasi. Setelah dicek, ternyata kawasan itu bukan merupakan aset daerah, sehingga SKT dikeluarkan.

"Kami juga menyesalkan tindakan Kejari Belitung yang menyita beberapa barang milik MY. Karena barang-barang yang disita tidak terkait dengan kejahatan," tambah Wandi.

BACA JUGA:DPRD Belitung Rekomendasikan Penghentian Aktivitas Tambak Udang di Pulau Seliu, Ini Tanggapan PT KPN

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi di LPEI Capai 2,5 triliun, Kejagung Usut 4 Debitur Perusahaan Bermasalah

Dalam perkara ini, MY dijerat Pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan melalui Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Juga, berdasarkan Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan melalui Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: