APDESI Belitung Ikut Dukung Usulan Periode Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Ini Alasannya

APDESI Belitung Ikut Dukung Usulan Periode Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Ketua I DPC APDESI Kabupaten Belitung Yahya--

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan kegiatan di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, jika kinerja kades tidak sesuai yang diharapkan masyarakat juga tidak perlu khawatir. Sebab, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.

BACA JUGA:Bocah 'Kalkulator Berjalan', Anak Jenius Petani Indonesia Juara 1 Matematika Dunia

BACA JUGA:Program Subsidi Tepat, Pertamina Batasi Mobil Pribadi Beli Pertalite dan Solar, Ini Penjelasannya

"Dengan begitu warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya sangat buruk," pungkas Abdul Halim Iskandar.

Untuk diketahui usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Abdul Halim Iskandar sendiri.

Pada saat itu Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada MeI 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan Kades tetap sampai 18 tahun. (dan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: