Residivis Kasus Pencurian LPG 3 Kg di Tanjungpandan Terancam 5 Tahun Penjara

Residivis Kasus Pencurian LPG 3 Kg di Tanjungpandan Terancam 5 Tahun Penjara

Gunawan (28) dan barang bukti motor yang digunakan mencuri tabung LPG 3 Kg di ruko Jalan Kerjan, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung-Ist-

BACA JUGA:Pemuda Ini Diringkus Polsek Tanjungpandan, Hendak Mencuri LPG 3 Kg Pakai Motor Pacar

BB tersebut yakni empat tabung LPG 3 Kg dan pakaian pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu sepeda motor honda beat dan tas slempang berisi uang Rp 300 ribu.

"Diduga tersangka juga melakukan di tempat lain. Namun korban tidak melapor," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pria bernama Gunawan (28) yang mencuri empat tabung LPG 3 Kg di ruko Jalan Kerjan, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, terekam CCTV.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, Gunawan sang pencuri tabung LPG 3 Kg itu diringkus Jajaran Satreskrim Polres Belitung di Jalan Sijuk, Desa Air Merbau, Sabtu (28/1/2023).

BACA JUGA:Kepala SDN 4 Sijuk Ngadu Atap Bocor, Minta DPRD Belitung Turun ke Lapangan

Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pihak kepolisian masih mengumpulkan sejumlah barang bukti hasil curiannya.

"Benar ada penangkapan (pelaku pencuri LPG 3 Kg) tersebut," kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada Belitong Ekspres, Minggu (29/1/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: