Penasaran? Ini Besaran Gaji Berikut Tunjangan PNS dan PPPK 2023

Penasaran? Ini Besaran Gaji Berikut  Tunjangan PNS dan PPPK 2023

Ilustrasi Rupiah--Jawapos.com

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Fasilitas yang berhak didapatkan PPPK:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: