Siap Cair, 3 Tunjangan PNS 2023 Sudah Diteken Menkeu
Ilustrasi: Tunjangan PNS 2023-grafis/BE-
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kabar gembira bagi anda yang berprofesi sebagai abdi negara alias PNS. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani sudah meneken Permenkeu (PMK) yang bakal mencairkan tunjangan PNS 2023.
Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 itu mengatur tunjangan berupa uang makan di luar gaji pokok. Dalam Permenkeu tersebut, uang makan dirinci sebagai berikut :
1. PNS golongan I dan II mendapatkan uang makan sebesar 35 ribu perhari.
2. PNS golongan III mendapatkan uang makan sebesar 37 ribu perhari.
3. PNS golongan IV mendapatkan uang makan sebesar 41 ribu perhari.
BACA JUGA:Resmi Naik, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan Terbaru 2023
BACA JUGA:Wow, Ini 8 Instansi dan kementrian dengan Gaji dan Tunjangan Kinerja Tertinggi di Indonesia
Selain uang makan, PNS juga berhak atas tunjangan kedua di luar gaji pokok bagi PNS yang lembur.
1. PNS golongan I akan diberikan uang lembur sebesar 18 ribu perjam.
2. PNS golongan II diberikan uang lembur sebesar 24 ribu perjam.
3. PNS golongan III akan diberikan uang lembur sebesar 30 ribu perjam.
4. PNS golongan IV akan diberikan uang lembur sebesar 36 ribu perjam.
Selain itu, Permenkeu juga menambahkan satu tambahan lagi yaitu uang makan lembur bagi PNS.
BACA JUGA:Mengenai 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung dan 6 Manfaat BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: