Penasaran? Ini Besaran Gaji Berikut Tunjangan PNS dan PPPK 2023

Penasaran? Ini Besaran Gaji Berikut  Tunjangan PNS dan PPPK 2023

Ilustrasi Rupiah--Jawapos.com

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

BACA JUGA:Relawan 'KIB' akan Deklarasikan Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Fasilitas yang berhak didapatkan PNS:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. 

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: