Kandas Sudah Belitung dan Beltim Jadi Dapil Tersendiri DPRD Babel
Direktur Yayasan Lembaga Demokrasi Lokal (Leksikal) Babel, Marwansyah-Ist-
Kini dalam PKPU itu KPU juga menetapkan dapil-dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Masih pada peraturan yang sama terdapat pula ketetapan terkait dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi seluruh Indonesia.
Sebab, pasca dikeluarkanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022, maka kewenangan menata ulang dan menetapkan Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi ternasuk alokasi jumlah kursi kini jadi otoritas KPU RI.
BACA JUGA:Agenda Internasional, Belitung Tuan Rumah High Level Task Force On Asean Economic Integrated
BACA JUGA:Nelayan Suak Gual Mengeluh Kebutuhan Tak Mencukupi, Produksi Batu Es Hanya 800 Kg
"Dan itu bukan jadi lagi bagian dari Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang kini telah menjadi Perppu nomor 1 tahun 2022," sebut Marwansyah, yang juga mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Beltim.
Adapun di Pemilu 2014 dan 2019, Dapil DPRD Provinsi Babel terdapat 6 dapil dengan jumlah kursi 45 kursi. 6 dapil itu wilayahnya yakni Dapil Babel I wilayah Pangkalpinang sebanyak 7 kursi, Dapil Babel II wilayah Bateng 6 kursi, Dapil Babel III wilayah Basel 6 kursi, Dapil IV gabungan wilayah Belitung dan Beltim 9 kursi, Dapil V wilayah Babar 7 kursi dan Dapil VI wilayah Bangka 10 kursi.
Dapil Babel IV dari hasil suara Pemilu 2019 yang dikonversi kini ke 9 kursi untuk wakil rakyat di Pulau Belitung menyebar ke partai PDIP 2 kursi, Nasdem 1 kursi, PKS 1 kursi, PBB 1 kursi, Demokrat 1 kursi, Gerindra 1 kursi, Golkar 1 kursi dan PPP juga 1 kursi.
"Jika memperhatikan asal dari 9 anggota DPRD Provinsi Babel yakni 5 berasal dari wilayah Kabupaten Belitung dan 4 dari wilayah Beltim," tandas Marwansyah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: