TI di Sungai Brang Tak Tersentuh APH, Kades Juru Seberang Tidak Ikut Campur

TI di Sungai Brang Tak Tersentuh APH, Kades Juru Seberang Tidak Ikut Campur

Aktivitas tambang inkonvensional (TI) di Sungai Brang, Desa Juru Seberang, Rabu (22/2/2023)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Aktivitas tambang inkonvensional (TI) di Sungai Brang, Desa Juru Seberang, terkesan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Belitung.

Padahal lokasi tambang timah tersebut berada di Kawasan Hutan Lindung (HL). Dari pantauan awak media di lapangan Rabu (22/2), aktivitas tambang tersebut masih terus berjalan.

Salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan meminta aparat penegak hukum dan Satpol PP Belitung untuk menindak dan memberikan sansi tegas terkait aktivitas TI Ilegal tersebut.

“Kami minta aparat penegakan Perda atau Penegakan hukum untuk menertibkan tambang timah di lokasi  Sungai Brang tersebut,” kata pria itu kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Tempat Usaha Dirusak, Pemilik Kafe Purnama Melapor ke Polres Belitung

Sementara Kades Juru Seberang, Andriansyah memberikan tanggapan terkait adanya aktivitas tambang timah di lokasi Sungai Brang yang terkesan tidak tersentuh hukum.

Andriansyah saat dikonfirmasi awal media melalui pesan WhatsApp menegaskan, tidak ikut campur dalam urusan tambang itu, apalagi berkaitan dengan masalah kordinasi

"Saya tidak ikut campur dalam urusan tambang tersebut. Apalagi masalah koordinasi itu salah dan tidak benar adanya, apalagi keberadaan tambang itupun tidak adanya kontribusinya," tegas Andriansyah.

Lebih Lanjut ia mengatakan, pada Senin (13/2/2023) lalu mereka memang pernah mengadakan rapat di kantor Desa Juru Seberang terkait aktivitas penambangan tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Belitung Upayakan Dermaga Penyeberangan ke Pulau Seliu Segera Terealiasi

“Iya kemarin kami memang mengadakan rapat di Kantor Desa Juru Seberang, yang intinya aktivitas penambangan tersebut tidak adanya sumbangsih buat desa," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: