Sidang Vonis Juhri dan Suardi Ditunda, Hakim Belum Siap Bacakan Putusan

Sidang Vonis Juhri dan Suardi Ditunda,  Hakim Belum Siap Bacakan Putusan

Sidang kasus Tipikor terdakwa Juhri dan Ir Suardi melalui Aplikasi zoom-Ist-

Yaitu tentang pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan detail engineering desain (DED) Unit Sekolah Baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 134 juta.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana mana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono menyatakan kedua tersangka bersalah.

Dan dijatuhkan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dan denda Rp 50 juta serta dipotong masa tahanan. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Juhri melalui penasihat hukumnya dan Ir Suardi meminta keringanan hukuman, pada sidang yang mengagendakan nota pembelaan (Pledoi).

BACA JUGA:Aksi Vandalisme di Beltim Meresahkan, Taman Kota Manggar Jadi Sasaran

Sebab, hukuman dan denda tersebut dinilai memberatkan terdakwa. Apalagi mereka telah membayar ganti rugi. Sehingga kedua terdakwa meminta keringanan hukuman.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Belitung tetap pada Tuntutannya. Yakni menyatakan kedua terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman sesuai tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: