Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Keolahragaan Babel di Hadapan Pemuda Belitung

Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Keolahragaan Babel di Hadapan Pemuda Belitung

Penyebarluasan Perda Babel tentang Keolahragaan yang bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin menggelar penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Provinsi Babel Nomor 13 Tahun 2016 tentang Keolahragaan.

Sebanyak 50 peserta yang berasal dari kalangan pemuda hadir dalam penyebarluasan Perda Babel tentang Keolahragaan yang bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (25/2).

Dalam penyebarluasan perda itu H Taufik Mardin didampingi narasumber yakni Sekretaris Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Belitung Achmad Ridwan.

Menurut Achmad Ridwan, keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan  pengawasan.

"Fungsi Keolahragaan diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan keolahragaan nasional serta tujuan pembangunan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dibidang keolahragaan," katanya.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Babel Kecewa dengan Dindik, 2023 Tidak Ada SMA/SMK Baru di Belitung

Ia melanjutkan, tujuan keolahragaan yaitu membentuk karakter insan mulia dan bermartabat, cinta tanah air, berjiwa kompetitif, setiakawan, kerja keras, jujur, dan tidak mudah menyerah.

Meningkatkan  kesehatan dan kebugaran  sebagai  prakondisi peningkatan produktivitas baik dalam belajar maupun bekerja.

"Memacu pertumbuhan industri olahraga dan memantapkan  daya  saing  daerah  dalam  kompetisi  olahraga  tingkat nasional, regional ASEAN, kawasan Asia, dan dunia," jelasnya.

Semeneta itu,Taufik Mardin memaparkan, ruang lingkup keolahragaan meliputi yakni pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan sistem keolahragaan dan penyelenggaraan kejuaraan, pekan olahraga dan festival olahraga.

Lalu, pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan saranaolahraga serta pengembangan Iptek keolahragaan.

BACA JUGA:DLH Belitung Tidak Pernah Keluarkan Perizinan Aktivitas Penimbunan Tanah di Desa Aik Rayak

Kemudian, pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan. Pengawasan dan pencegahan terhadap doping, pendanaan, pemberian penghargaan dan koordinasi dan pengawasan keolahragaan.

"Tentunya kami mensosialiasikan kepada anak-anak muda yang masih mempunyai potensi untuk menyalurkan bakatnya," kata Taufik Mardin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: