Ketua BPD se-Kabupaten Bangka Tuntut Kesejahteraan, Minta Dukungan DPRD Babel

Ketua BPD se-Kabupaten Bangka Tuntut Kesejahteraan, Minta Dukungan DPRD Babel

Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi menyambut langsung kedatangan PD PBDSI Bangka--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangka mendatangi kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel),  Senin (27/2/2023).

Kedatangan Ketua BPD se-Kabupaten Bangka yang tergabung dalam Pengurus Daerah (PD) Persatuan BPD Seluruh Indonesia (PD PBPDSI), untuk menuntut kesejahteraan mereka.

Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua Komisi II Ranto Sendhu menyambut langsung kedatangan PD PBDPSI Bangka. Pertemuan tersebut menjadi ajang para ketua lembaga pengawas perangkat desa ini untuk meluapkan aspirasinya.

Salah satunya jeritan hati mereka terkait kesejahteraan para pemangku BPD yang dinilai masih dianaktirikan oleh pemerintah. Oleh sebabnya, PD PBPDSI Bangka mendorong DPRD Babel memberikan rekomendasi persetujuan untuk diteruskan ke DPR RI dan Presiden RI.

BACA JUGA: Gantikan Kombes A Maladi, AKBP Jojo Sutarjo Jabat Kabid Humas Polda Babel

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi usai pertemuan dengan PABPDSI Bangka di ruang Badan Musyawarah (Banmus). Rekomendasi persetujuan ini berisi sembilan usulan aspirasi ini, 

Antara lain, mendorong Prolegnas Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintah Desa, serta menyetujui perubahan di ketentuan umum Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa tentang Badan (DPRDes).

PD PBPDSI juga meminta adanya hak pengelolaan keuangan Pemdes yang mandiri dan akuntabel. Lalu meminta Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113.

"Aspirasi lainnya yakni memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada anggota BPD sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, mendorong revisi Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD disesuai dengan kondisi sekarang," terang Herman Suhadi.

BACA JUGA:PT Timah Berkolaborasi dengan Double F Swimming, Gelar Lomba Renang Tingkat Provinsi Babel

Mereka meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDes yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021. Serta menerbitkan ederan kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.

"Intinya kami mendukung untuk perbaikan kinerja dan kesejahteraan kawan PABPDSI. Pastinya ini kami setujui setelah mempelajarinya, dan akan kami tindaklanjuti, kami akan sampaikan ke DPR dan Presiden RI," ujar Herman.

Selain itu dikatakan Herman, para BPD sebagai dewannya masyarakat di tingkat desa ini juga turut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kondisi terkini yang dialami masyarakat desa khususnya di wilayah kabupaten Bangka baik dari infrastruktur jalan hingga perekonomian yang ditunjung sektor pertimahan. 

"Mereka ingin Pemprov dapat memberikan solusi, khusus sektor pertimahan. Sebab masyarakat di desa masih tegantung dengan sektor ini," kata Politisi PDI Perjuangan Babel itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id