Pansus DPRD Babel Keluarkan Rekomendasi Sanksi, Beliadi: PT Foresta Bisa Ditindak

Pansus DPRD Babel Keluarkan Rekomendasi Sanksi, Beliadi: PT Foresta Bisa Ditindak

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Beliadi -Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID,  TANJUNGPANDAN - Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Syarat Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit telah mengeluarkan rekomendasi.

Adapun rekomendasi tentang stabilitas TBS kelapa sawit tersebut telah disampaikan oleh Ketua Pansus Aksan Visyawan dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Babel pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu.

"Rekomendasi itu yakni terkait harga TBS Kelapa Sawit, terkait plasma, terkait Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Bangka Belitung," kata Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi kepada Belitong Ekspres kemarin.

Menurut Beliadi, rekomendasi pansus itu kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi (DPKPP) dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada Negeri Serumpun Sebalai.

BACA JUGA:Komitmen Candra Aryaputra Fokus Perjuangkan 4 Hal, Jika Terpilih Jadi Anggota DPRD Beltim

BACA JUGA:Terus Kawal Permasalahan, Eka Budiartha Pertanyakan Penundaan Uji Petik Terhadap PT Foresta

Beliadi menjelaskan, DPKPP mewajibkan seluruh PKS yang ada di Bangka Belitung untuk melaporkan hasil Penjualan CPO dan Produk turunannya. Sebab ini merupakan salah satu komponen di dalam penentuan harga TBS kelapa sawit.

"Mereka juga harus melakukan verifikasi data penjualan CPO, Penjualan Karnel, BOL, BOTL dan biaya lainnya. untuk setiap data yang disajikan oleh PKS pada saat proses penetapan harga TBS," jelasnya.

Selain itu, DPKPP Babel dalam penentuan rendemen TBS Kelapa Sawit untuk menggunakan hasil uji rendemen terbaru dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Lalu, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian kabupaten untuk melakukan Pembinaan kepada petani kelapa sawit Swadaya untuk melakukan pola kemitraan dengan Pabrik Kelapa Sawit di wilayah sekitarnya.

BACA JUGA:Terkait PT Foresta, Beliadi Janji Tim Pansus DPRD Babel Bekerja Sepenuh Hati untuk Masyarakat

BACA JUGA:HGU PT Foresta Berakhir Tahun 2096, Eka Budiartha Minta BPN Belitung Evaluasi Dasar Hukum Perpanjangan

"Mereka harus melakukan Pengujian Rendemen Kebun Kelapa Sawit Swadaya, dan pengujian rendemen tersebut menunjuk Lembaga yang berwenang dan terakreditasi yang ditunjuk oleh gubernur ditetapkan dalam peraturan gubernur," sebut Beliadi.

Maka lanjut Beliadi, mereka agar melakukan Penetapan Harga TBS Sawit per 2 Minggu di mulai pada bulan Januari 2024 dan ditetapkan setiap awal bulan dan pertengahan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: