Pengadilan Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Partai Prima Menang Gugatan, KPU Banding

Pengadilan Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Partai Prima Menang Gugatan, KPU Banding

Komisioner KPU RI, Idham Holik usai acara uji publik-Foto: Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penundaan Pemilu 2024.

Kepada KPU RI, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda tahapan Pemilu hingga 2025 atau tidak melaksanakan sisa tahapan dan membayar Rp 500 juta.

Putusan itu terkait gugatan Prima yang verifikasi administrasinya gagal dan KPU menyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata yang diajukan Prima.

Majelis hakim menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Juhri dan Suardi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Dindikbud Belitung

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3 2023).

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

“Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410 ribu,” dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

BACA JUGA:BKKBN Babel Berikan Orientasi TPK Kader di Belitung

Adapun gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3/2023).

KPU RI Ajukan Banding

Sementara itu patusan PN Jakpus atas penundaan Pemilu 2024 mendapat tanggapan tegas dari KPU RI. Nantinya pihak KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id