Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Sejumlah Profesi Segera Dibuka
Ilustrasi seleksi CPNS--Jawapos.com
BACA JUGA:Koordinasi ke Kemendikbudristek, Bupati Beltim Perjuangkan Nasib Honorer Tenaga TU Menjadi PPPK
CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri bisa dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, (dikenakan denda) sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.
Untuk diketahui, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Usai mundur, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.
BACA JUGA:Penasaran? Ini Besaran Gaji Berikut Tunjangan PNS dan PPPK 2023
Tendik Ancam Unjuk Rasa!
Sementara itu, merasa terus terpinggirkan, sebanyak 10 ribu honorer tenaga kependidikan (tendik) dari berbagai daerah akan bertemu di Jakarta.
Mereka akan melakukan aksi besar-besaran menuntut PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direvisi.
Ketum forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun plus (GTKHNK35 ) H. Nasrullah mengatakan PP Manajemen PPPK harus direvisi agar tendik bisa masuk dalam jabatan ASN PPPK. Pemerintah hanya fokus pada jabatan guru, tenaga kesehatan.
"Tendik akan mengerahkan 10 ribu anggotanya ke Jakarta jika sampai bulan April Presiden Joko Widodo belum merevisi PP Manajemen PPPK dan memasukkan jabatan tendik sebagai jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK," terang Nasrullah kepada JPNN.com, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA:2023, Pemkab Belitung Masih Fokus Rekrutmen PPPK, Update Kebutuhan Tenaga Kesehatan
Guru honorer sudah tiga kali diluluskan menjadi ASN PPPK dalam tiga tahun terakhir ini. Honorer tendik tidak pernah digubris. Ironisnya regulasi juga tidak menyentuh honorer tendik
"Mengapa pemerintah terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak melihat langsung ke lapangan tentang pentingnya tendik selama ini. Mereka sudah membantu kelancaran pendidikan, tetapi kesejahteraan malah terabaikan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: