Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Sejumlah Profesi Segera Dibuka

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Sejumlah Profesi Segera Dibuka

Ilustrasi seleksi CPNS--Jawapos.com

Sementara untuk rekrutmen PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

"Pengadaan ASN 2023 berfokus pada pelayanan dasar, guru dan tenaga kesehatan," kata Azwar Anas.

Selain itu, salah satu prioritas penerimaan CPNS 2023 adalah talenta digital dan data scientist.

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman," sebut Azwar Anas.

Ia juga meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

BACA JUGA:Teka-teki Kasus Tipikor Masjid 'Miring' Asrama Haji Babel Banyak Belum Terkuak

"Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN," jelasnya.

Mundur, Denda Rp 100 Juta 

Kemenpan-RB menegaskan, bakal menerapkan sanksi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Sanksi itu tertuang dalam Pasal 54 Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

"Pasal tersebut mengatur sanksi bagi cpns yang mundur adalah tak boleh melamar lagi," tulis pasal tersebut.

PPK di instansi atau kementerian/lembaga memiliki kewenangan untuk memberi sanksi tambahan kepada CPNS yang mengundurkan diri.

"Sanksi tambahan itu diberikan saat pengumuman seleksi telah keluar," tulisnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengungkapkan, sanksi berupa denda juga dapat berlaku di instansi masing-masing.

Misalnya, CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: