Kasus Mafia Tanah Terbongkar, Dari ASN, Kades, Hingga Mantan Kades Terlibat
Kasus mafia tanah di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat terbongkar dan 6 orang menjadi tersangka-Ist-
“Kami Kejari Bangka Barat menetapkan enam tersangka dalam kasus tanah transmigrasi lahan Desa Jebus. Dengan kata lain ini kasus mafia tanah dan perkara ini sudah digelar baik di Kejaksaan Tinggi Kejati) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelasnya.
BACA JUGA:Korupsi, Mantan Sekwan DPRD Babel Ditahan, Tersangka Lainnya Lagi Tugas di Luar Daerah
Dalam kasus mafia tanah tersebut, Wawan menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar. “105 sertifikat ini yang dihitung Inspektorat dan kerugiannya 5,6 miliar,” terangnya.
Sedangkan untuk sertifikat yang berhasil diamankan pihak Kejari Bangka Barat untuk menjadi barang bukti sebanyak 31 sertifikat.
“31 sertifikat yang berhasil diamankan menjadi barang bukti. Di Dinas Transmigran 19, kemudian Kades 10, selanjutnya 2 yang didapatkan dari yang telah digadai,” ungkapnya.
Kejari Masih Lakukan Pengembangan
Terpisah, apakah kemungkinan ada tersangka lainnya, Kasi Pidana Khusus (Kapidsus), Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan timnya masih melakukan pengembangan pemeriksaan.
“Saat ini Tim Penyidik Kejari Bangka Barat masih melakukan pengembangan pemeriksaan. Apabila tim menemukan dua alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ungkapnya.
Anton juga menyebutkan saat ini ke 6 tersangka belum dilakukan penahanan. Minggu depan pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lagi.
BACA JUGA:Pembunuhan Sadis, Pelajar SMA Sayat Bocah SD Pakai Cutter, Kapolda Babel Ungkap Motifnya
"Apabila tim sepakat untuk melakukan penahanan, kami tahan. Untuk tersangka sekarang masih 6 orang,” katanya.
Para tersangka dikenakan pasal primer, pasal 2 ayat 1, nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindakan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ke 6 tersangka ini melakukan pelanggaran hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang merugikan negara dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Anton. (amd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babelpos.id