Mantan Gubernur Babel Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati, Erzaldi Klarifikasi Dugaan Kasus Mafia Tanah
Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman usai memberikan keterangan sebagai saksi kepada Penyidik Pidsus Kejati, Kamis 28 Maret 2024--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejakasaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis 28 Maret 2024.
Erzaldi memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan klarifikasi terkait dugaan kasus mafia tanah di wilayah Kabupaten Bangka.
Terpantau mantan Gubernur Babel didampingi dua penasehat hukum Berry Saputra dan Andira masuk gedung Kejati sekira pukul 10.00 WIB kemudian keluar jelang azan zuhur.
Keluar dari Gedung Kejati, mantan orang nomor satu negeri Serumpun Sebalai yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Babel itu tak banyak menyampaikan pernyataan kepada wartawan.
BACA JUGA:Tersangka Lurah Paal Satu Lanjutkan Gugatan Praperadilan, Setelah Sempat Dicabut
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Mafia Tanah di Bangka Belitung, Giliran Mantan Gubernur Dipanggil Kejati
Dia hanya membenarkan jika sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik seputar perizinan yang ditekennya pada 2018 untuk PT Narina Keisa Imani di Kabupaten Bangka.
Tanah seluas 1500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, menurut suami Melati Erzaldi statusnya adalah di atas lahan kawasan hutan produksi.
Kata Elzaldi, penyidik hanya ingin mengklarifikasi soal perizinan dan kerja sama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelola hutan di desa Kota Waringin.
"Penyidik juga tanya soal status lahannya tersebut, yang mana statusnya itu di lahan yang status kawasan hutan produksi," kata Erzaldi.
BACA JUGA:Giliran Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Susul Helena Lim
BACA JUGA:Tersangka Baru Korupsi Timah Babel, Peran Crazy Rich Helena Lim Terungkap
Penyidik dalam hal ini dikatakannya menduga pemanfaatan lahan ada yang disalahgunakan. "Kalau soal perizinannya sudah sesuai aturan," katanya.
Disinggung soal perizinan yang dikeluarkan untuk tanam pisang, tapi kemudian berubah jadi kelapa sawit, Erzaldi mengklaim dia tidak tahu menahu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: