Pemerintah Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya
Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Pramono Agung--Jawapos.com
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan larangan acara berbuka puasa bersama (bukber) yang ditujukan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan bagi pejabat dan ASN menyelenggarakan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 dituangkan dalam surat edaran Sekretariat Kabinet.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan, surat edaran larangan buka puasa bersama ditujukan untuk para Menteri Koordinator, Menteri dan Kepala Lembaga, bukan untuk masyarakat.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh sekretariat kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko para Menteri, Kepala Lembaga pemerintah," kata Pramono Anung dalam keterangan persnya, Kamis (23/3/2023).
BACA JUGA:Konten Makan Babi Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara
Pramono Anung menjelaskan, acara buka puasa selama bulan suci Ramadan 1444 hijriah bagi masyarakat tetap diperbolehkan seperti biasa dan tidak dilarang.
"Yang kedua hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," jelasnya.
Salah satu alasannya, lanjut Pramono karena saat ini pejabat pemerintah tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat mengenai gaya hidup mewah dan pamer harta.
Oleh karena itu, Pramono mengingatkan agar para pejabat pemerintah tetap menonjolkan perilaku yang sederhana. Tidak memamerkan kemewahan atau hal lainnya yang menimbulkan pandangan negatif di masyarakat.
BACA JUGA:PLN Babel Percepat Pembangunan 3 Tower Emergancy, Siapkan Daya 70 Megawatt
Kemudian yang ketiga, tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah, sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
"Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," terangnya.
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," sambung Pramono.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Kabinet mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id