THR Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Ilustrasi THR--
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
“Terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” tandas Menaker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id