Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pembobol Konter, Ringkus Pelaku Curanmor, Penganiayaan dan Togel

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pembobol Konter, Ringkus Pelaku Curanmor, Penganiayaan dan Togel

Para pelaku yang tertangkap saat Operasi Pekat Menumbing 2023 dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers di Polres Belitung, Senin (3/4/2023)--

Namun, pada saat sang suami hendak memakai kendaraan itu sudah tidak ada. Hingga akhirnya, korban mencari di seputaran rumahnya. Namun tidak ditemukan. "Lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belitung," paparnya.

Adanya laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, Jajaran Satreskrim Polres Belitung mendapat informasi keberadaan motor milik Korban di Kawasan Tanjungpandan.

Lalu anggota polisi mendatangi lokasi. Saat itu, motor tersebut dipakai oleh teman pelaku. Saat diinterogasi pemuda itu, mengaku meminjam kendaraan tersebut kepada pelaku Saski Oktaviansyah (22).

"Setelah mendengar pengakuan itu, kita cari pelaku Saski Oktaviansyah yang saat itu ada di rumahnya. Setelah itu, kita amankan," tuturnya.

BACA JUGA:7 Situs Terpercaya yang Bisa Menghasilkan Uang dari Rumah

Atas perbuatannya, Saski ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP. Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara. "Untuk pelaku bukan merupakan target operasi," katanya.

Lebih lanjut AKP Jean menjelaskan, untuk kasus tindak penganiayaan penusukan anak di bawah umur terjadi di kawasan wilayah Tanjungpandan, Minggu (19/3/2023).

Saat itu, korban Iqbal sedang nongkrong bersama temannya. Lalu, tersangka Riski mendatangi lokasi. Setelah itu, kedua sempat terlibat cekcok. Hingga akhirnya, Riski menusukan pisau yang dia bawa ke bahu Iqbal.

Warga sekitar yang mengetahui hal itu langsung membawanya ke RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan, untuk mendapatkan perawatan intensif. Dan pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Belitung.

"Pada tanggal 20 Maret 2023, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berhasil diamankan," jelas  Kasatreskrim Polres Belitung.

BACA JUGA:Dekresi FLLAJ Belitung, Jelang Lebaran Pedagang Musiman Dagang di Area Pasar Tanjungpandan

Dari pengakuan Riski, dia sakit hati kepada korban yang sering berbuat ulah. Selain itu, kakak korban juga menuduh ia sebagai pencuri gas elpiji.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang (UU/ Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Pelaku merupakan target operasi," ujar Mantan Kapolsek Gantung, Polres Beltim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: