Kasus Tipikor 'Masjid Miring' Kemenag Babel Salah Mulai dari Perencanaan, Kesaksian Ahli Dalam Sidang
Suasana sidang Tipikor proyek 'masjid miring' asrama haji transit milik Kemenag Babel--
BACA JUGA:Bawaslu Belitung Bakal Kaji Alat Peraga Kampanye yang Bertebaran Secara Hukum
Lantas kapan pihak kontraktor dapat dikenakan pertanggung jawaban hukum atas kasus ini. Hal itu bilamana pihak kontraktornya tidak melaksanakan pembangunan masjidnya dengan benar sesuai spek.
"Misalnya bangunan masjidnya retak-retak, bahkan sampai ambruk. Tapi kan faktanya masjidnya sudah selesai dan tuntas dan telah dipergunakan sesuai fungsi,” jelas Krishna.
Senada disampaikan oleh ahli teknik sipil Mardiana Daoed dari Institut Teknologi Bandung. Menurutnya kegagalan konstruksi masjid asrama haji akibat kesalahan dari perencanaan.
Namun kemiringan masjid itu -untuk saat ini- sudah teratasi oleh pemasangan helical pile itu. Hanya saja menurutnya perlu diamati apakah masih terjadi penurunan atau tidak.
“Selanjutnya –setelah pemasangan helical pile itu- harus dilakukan pengamatan secara berkala. Guna melihat apakah masih ada penurunan atau tidaknya. Jika dalam waktu 2 sampai 3 tahun tidak terjadi penurunan secara signifikan maka tidak perlu dilakukan penguatan lagi karna kekuatan tanah sudah terbentuk secara alami,” paparnya.
Menurut Mardiana, pemasangan helical pile itu sudah tepat. Ini sekaligus berguna untuk penguatan pada fondasi bangunan agar tak semakin miring.
“Karena sudah ada penguatan makanya sudah bisa diserah terimakan pekerjaan tersebut. Solusi penguatan fondasi helical pile itu dipilih dalam proyek ini guna mengatasi masalah kemiringan saya nilai sudah tepat,” sebutnya.
“Bahkan masjidpun sudah bisa dimanfaatkan dan difungsikan untuk kepentingan kegiatan haji,” sambung Mardiana.
Terpisah jaksa penuntut umum M Toriq membenarkan keterangan ahli kerap menyudutkan pihak konsultan perencana. Ahli juga menurutnya tidak menafi adanya fakta masjid yang miring itu.
BACA JUGA:Sudah 3 Mobil Terbakar di Jalan Sijuk, Kapolsek Tanjungpandan Duga Untuk Ngerit BBM
“Benang merahnya sederhana masjid miring akibat perencanaan yang salah. Terkait siapa yang harus dimintakan pertanggung jawaban hukum biarkan majelis hakim yang memutus. Sementara bagi kami selaku penuntut umum tetap pada dakwaan,” tukasnya.
Dalam dakwaan JPU 3 orang yang telah dijadikan sebagai terdakwa masing-masing: Denny Sandra selaku PPK, konsultan perencana Lasyidi dari CV Cipta Griya Persada Palembang dan Nurrahmah Ahmad selaku Direktris CV. Andara Karya Abadi selaku kontraktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: