Bawaslu Belitung Bakal Kaji Alat Peraga Kampanye yang Bertebaran Secara Hukum

Bawaslu Belitung Bakal Kaji Alat Peraga Kampanye yang Bertebaran Secara Hukum

Alat peraga kampanye berupa spanduk Bacaleg terpasang di kawasan Jalan Tanjungpandan, Belitung--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Ratusan alat peraga kampanye bakal calon legislatif (Bacaleg) dan kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati) sudah bertebaran di Kabupaten Belitung.

Melihat ratusan alat peraga kampanye menjelang Pemilu 2024 itu, Bawaslu Kabupaten Belitung akan mengkaji secara hukum apakah terdapat unsur kampanye dan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar mengatakan, berdasarkan data yang dia terima saat ini ada sebanyak 155 alat peraga, tersebar di Kabupaten Belitung.

"Perhari ini (kemarin), sudah ada sebanyak 155 alat peraga di Beltung," Kata Pria yang akrab disapa Gus Haikal kepada Belitong Ekspres, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun

BACA JUGA:Sudah 3 Mobil Terbakar di Jalan Sijuk, Kapolsek Tanjungpandan Duga Untuk Ngerit BBM

Alat peraga tersebut berupa spanduk, baliho, flyer yang terpasangan di sepanjang jalan. Seperti di tiang listrik, pepohonan, rumah, warung hingga fasilitas yang dilarang untuk tempat kampanye, seperti tempat ibadah.

Gus Haikal menjelaskan, secara umum materi dalam alat peraga atau bahan sosialisasi merupakan ucapan selmat Ramadan. Selain itu juga ada, informasi rekrutmen bacaleg. 

“Saat ini masih belum memasuki tahapan kampanye. Kampanye akan dimulai pada tanggal tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Oleh karena itu, seluruh alat peraga ini dilakukan kajian hukum,” jelasnya.

Menurut Gus Haikal, saat ini partai politik memiliki hak yang sama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun ia meminta kepada parpol atau bacaleg agar mentaati aturan yang ada.

BACA JUGA:Sekda dan Pj Gubernur Babel Beda Pendapat Soal Cuti Lebaran ASN, Beliadi: Seharus Tidak Boleh Terjadi

BACA JUGA:Kepala Toko Alfamart Belitung Otak Pelaku Perampokan Dua Alfamart di Prabumulih

"Sebelum dimulainya masa kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas. Dan juga ajakan untuk memilih dan mencoblos bacaleg," ungkapnya. 

"Untuk ratusan baliho atau alat peraga lain yang ada di Belitung, dalam waktu dekat akan dikaji secara hukum. Jika ditemukan melanggar akan kita tindak sesuai aturan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: