Mantan Sekwan 'Tak Ikut Menikmati' Uang Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel?

Mantan Sekwan 'Tak  Ikut Menikmati'  Uang Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel?

Tiga terdakwa dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel usai jalan sidang perdana--

BACA JUGA:Alumni Program Beasiswa PT Timah Siswa-siswi Belitung Ikuti Jejak Mereka di SMAN 1 Pemali

Adapun Hendra Apollo  telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp813.238.705, Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370 dan saksi Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp353.999.265.  

Para terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Ditemui usau sidang, Feriyawansyah, penasehat hukum dari terdakwa Hendra Apollo mengatakan akan melakukan eksepsi atau nota bantahan atas dakwaan pada sidang selanjutnya nanti. Selain itu juga pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. 

"Kita akan eksepsi guna menjadi pertimbangan majelis. Selain itu juga kita telah mengajukan penangguhan penahanan karena klien kita ada riwayat sakit jantung," Feriyawansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: