Agen Travel Haji Wanprestasi, Gugatan Perdata Calon Jemaah Haji Beltim akan Berlanjut

Agen Travel Haji Wanprestasi, Gugatan Perdata Calon Jemaah Haji Beltim akan Berlanjut

Pengadilan Negeri Tanjungpandan saat menggelar sidang gugatan perdata wanprestasi agen travel haji-Ist-

Dia tidak membantah, penggugat menyerahkan uang tersebut kepadanya. Lalu alasan dia tidak mendaftarkan Tuti dan anaknya, lantaran di tahun 2020 saat itu masih Pandemi Covid -19.

Sehingga tidak ada ibadah haji. Lalu dia mendaftarkan pada tahun 2022 dengan estimasi berangkat sekitar tahun 2026. Namun, Tuti tetap menginginkan berangkat lebih cepat, hingga akhirnya ia menawarkan paket Haji Furoda.

Namun, Tuti meminta kembali uang tersebut. Hingga akhirnya, Erlianto mengembalikan uang Tuti yang sudah disetorkan. Setelah mendengar jawaban atas gugatan itu, Majelis Hakim menawarkan perdamaian. Dan disepakati oleh kedua belah pihak. 

Hanafi perwakilan dari Tuti mengatakan, dalam perdamaian ini majelis hakim memberikan batas waktu hingga Rabu (10/5/2023) pekan ini. Setelah diberikan kesempatan mediasi, pihaknya menyatakan akan berlanjut.

Meski begitu, dia belum menjelaskan alasan mediasi itu gagal. "Kemungkin akan lanjut. Minggu depan akan kembali sidang," kata Hanafi kepada Belitong Ekspres, Minggu (7/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: