Gugatan Perdata Wanprestasi Agen Travel Haji di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Sepakat Damai

Gugatan Perdata Wanprestasi Agen Travel Haji di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Sepakat Damai

Perdamaian antara Tuti dan Erlianto didampingi pengacara yang disaksikan Majelis Hakim Beni Wijaya, di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (10/5/2023)--

Menanggapi gugatan tersebut, Erlianto Abu Piin membantah dirinya mendatangi Tuti. Saat itu dia ditelepon rekannya bernama Mega yang memberitahukan ada orang mau daftar berangkat haji.

Erlianto juga tidak membantah, penggugat menyerahkan uang tersebut kepadanya. Lalu alasan dia tidak mendaftarkan Tuti dan anaknya, lantaran di tahun 2020 saat itu masih Pandemi Covid -19. Sehingga tidak ada ibadah haji.

Selanjutnya dia mendaftarkan pada tahun 2022 dengan estimasi berangkat sekitar tahun 2026. Namun, Tuti tetap menginginkan berangkat lebih cepat, hingga akhirnya ia menawarkan paket Haji Furoda.

Namun, Tuti meminta kembali uang tersebut. Hingga akhirnya, Erlianto mengembalikan uang Tuti yang sudah disetorkan. Setelah mendengar jawaban atas gugatan itu, Majelis Hakim menawarkan perdamaian. Dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Pengacara Erlianto Abu Piin, Bery Andira dari BAP Law Firm mengatakan, dirinya bersyukur mediasi berjalan lancar. Dalam gugatan ini, hanya masalah missed comunication (kesalahfahanam).

Setelah perdamaian ini, pihaknya tetap memberangkatkan haji kepada penggugat dan anaknya, estimasi pada tahun 2026 mendatang. "Sebenarnya, dengan adanya gugatan ini meluruskan adanya kesalahfahanam. Namun Alhamdulillah sekarang sudah selesai," pungkasnya.

BACA JUGA:Rekrutmen BUMN 2023 Dibuka, Ada Peluang Tamatan SMA dari 2.000 Lowongan, Ini Syarat, Ketentuan dan Jadwal

BACA JUGA:Ide Usaha yang Potensial di Tahun 2023, Nomor 3 Bisa Raup Untung Rp 47 Juta Sebulan

Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan Hanafi pihak keluarga Tuti. Menurutnya, adanya gugatan perdata wanprestasi tersebut lantaran adanya kesalahfahanam. "Kami juga mendapat saran dari berbagai pihak agar damai. Apalagi ini masalah ibadah," pungkasnya.

Terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memimpin sidang perdata wanprestasi Beni Wijaya mengatakan, perdamaian sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

"Oleh karena itu, mengadili mengabulkan akta perdamaian yang ditandatangani pada hari Rabu (10/5). Membebankan biaya perkara sebesar Rp 278 ribu kepada penggugat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: