Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Penyebarluaskan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (27/5/2023).--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin menyebarluaskan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Perda Provinsi Kepulauan Babel Nomor 8 Tahun 2016 itu disampaikan Narasumber Harfan Efendi didampingi H Taufik Mardin bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (27/5/2-23).

Menurut Taufik Mardin, penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah berasaskan pada pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyelenggaraan perlindungan anak di daerah menganut prinsip, non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak.

"Jadi penyebarluasan perda ini sangat penting untuk masyarakat, sebab masyarakat bisa tahu apa saja yang menjadi kewajiban dan peran orang tua dalam melindungi anak-anak," kata Taufik Mardin.

BACA JUGA:Reses, Taufik Mardin dan Erwandi Serap Aspirasi Masyarakat Desa Tanjung Binga

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, penyelenggaraan perlindungan anak di daerah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang.

Kemudian berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

"Situasi dan kondisi saat ini banyal hal-hal yang berdampak buruk terhadap generasi kita, maka peran orang tua sangat diharapkan dan pemerintah memiki wadahnya melalui perda ini," jelasnya.

Lalu, Taufik menyebutkan, ruang lingkup Perda ini meliputi, pemenuhan hak dasar anak dan penanganan anak yang membutuhkan Perlindungan Khusus serta kewajiban anak.

Kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak, dan peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

BACA JUGA:Sosialisasi, Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

"Jadi apa saja perkembangan di masa sekarang, kenakalan remaja itu bisa kita cegah, minimalisir dengan mengetahui apa saja antisipasinya," sebutnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belitung itu berharap, peran orang tua dan keluarga sangat berperan dalam perlindungan anak tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: