Pemkab Belitung Sediakan Beasiswa Penuh Kuliah di Ibn Khaldun Bogor, Berikut Kriteria dan Syaratnya

Pemkab Belitung Sediakan Beasiswa Penuh Kuliah di Ibn Khaldun Bogor, Berikut Kriteria dan Syaratnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung menyediakan beasiswa penuh bagi lulusan SMA/SMK sederajat untuk kuliah Universitas Ibn Khaldun Bogor.

Kesempatan bagi lulusan SMA/SMK sederajat untuk melanjutkan kuiah di perguruan tinggi tertuang dalam surat pengumuman tentang seleksi beasiswa penuh Pemkab Belitung.

Surat pengumuman tersebut memuat tentang pemberitahuan seleksi beasiswa penuh Pemkab melalui setda Pemkab Belitung Tahun anggaran 2023.

"Pemkab Belitung dengan program-program beasiswa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berprestasi untuk menuntut ilmu lebih tinggi melalui biaya Pemkab," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya, Selasa (13/6/2023).

Sekda Bmenjelaskan, program studi (prodi) dan kuota yang diperuntukan beasiswa penuh bagi putera puteri Belitung yakni prodi pendidikan masyarakat ada 3 orang.

BACA JUGA:Didominasi Guru, Ribuan Calon PPPK Mundur Saat Proses Penetapan NIP, Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp 3,7 Miliar, Jalan Perumnas Tanjungpandan Mulai Diperbaiki

Untuk pendidikan bahasa Inggris, pendidikan Agama Islam, Ekonomi Syariah, pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah dan kesehatan masyatakat dengan kuota masing-masing 4 orang.

Kemudian untuk pendidikan ilmu lingkungan sebanyak 5 orang dan rekayasa pertanian dan biosistem sebanyak 2 orang. "Kamii harapkan masyarakat Belitung dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," harap Hendra Caya.

Bagi masyarakat yang merasa kurang jelas atau belum paham mengenai poin-poin pengumuman itu dapat langsung menghubungo bagian Kesra Setda Pemkab Belitung.

"Setiap jam kerja bisa menghubungi bapak Alimudin, HP 081949208917," tandas Sekda Belitung.

Berikut kriteria kandidat beasiswa penuh Pemkab Belitung:

1. Terdaftar di kartu keluarga yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang diterbitkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Belitung selama 3 tahun.

BACA JUGA:Lagi Populer, 6 Game Buatan Indonesia Tembus Pasar Internasional dan Dimainkan Gamer Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: