Daftar 13 Produk Kosmetik Berbahaya 2023, yang Berisiko Menyebabkan Kanker Kulit

Daftar 13 Produk Kosmetik Berbahaya 2023, yang Berisiko Menyebabkan Kanker Kulit

Ilustrasi produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran --freepik

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 13 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

BPOM RI menemukan 13 produk kosmetik berbahaya merusak bahkan beresiko kanker kulit yang beredar di pasaran pada tahun 2023 ini.

Pada tahun sebelumnya, BPOM juga telah menemukan sekitar 1.541 produk kosmetik ilegal yang beredar di seluruh Indonesia. 

Mayoritas dari produk kosmetik ilegal yang ditemukan oleh BPOM mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

BACA JUGA:Sulit Tidur, Ini Tips dan Cara Ampuh Mengatasi Insomnia

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Obat Demam Anak yang Diklaim Ampuh Turunkan Panas

Penggunaan merkuri dalam kosmetik dan perawatan kulit sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan dan meningkatkan risiko kanker pada kulit.

Berikut adalah daftar 13 kosmetik yang ditemukan oleh BPOM pada tahun 2023:

  1. Temulawak New and Day Night
  2. CAC Golw
  3. Natural 99
  4. HN Siang Malam
  5. SP Special UV whitening
  6. DR Original Pemutih
  7. Super DR Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day and Night
  10. Libg Zhi Day & Night
  11. SJ Sin Jung
  12. Tabita
  13. Krim Labela

BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan produk-produk ini masih beredar di pasaran. 

Laporan dapat dilakukan melalui HaloBPOM di nomor 1500533, serta melalui akun media sosial resmi BPOM di Instagram, Twitter, dan Facebook.

BACA JUGA:Khasiat Obat Daun Lada Penghancur Batu Ginjal Hingga Menjaga Lambung, Ini Cara Meramunya

BACA JUGA:BPOM Musnahkan Obat Sirup yang Tercemar EG dan DEG, Ini Daftarnya

Penemuan 13 kosmetik berbahaya ini didasarkan pada hasil patroli siber BPOM RI terhadap obat dan makanan ilegal pada periode Januari 2022 hingga April 2023. 

Kosmetik ilegal ini merupakan jenis produk ilegal yang kedua terbanyak yang ditemukan oleh BPOM setelah obat, yaitu sebesar 21,08 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: