Cara Upgrade Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Rincian Biaya
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan--Linggau Pos
Untuk biaya peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas III ke kelas II, atau dari kelas II ke kelas I sudah ada aturan tersendiri.
Peserta harus membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG (Indonesia Case Base Groups) pada kelas rawat inap lebih tinggi.
Artinya, membayar selisih biaya yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai dengan hak peserta BPJS Kesehatan.
Berikut adalah contoh perhitungan biaya:
Pasien A (dengan hak kelas rawat kelas II) mendapatkan perawatan inap di kelas I.
Tarif INA-CBG kelas I = Rp5.000.000
Tarif INA-CBG kelas II = Rp4.000.000
BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peserta adalah sebesar Rp1.000.000. Yaitu dihitung dengan mengurangi jumlah biaya asli (Rp5.000.000) dengan biaya yang telah disubsidi (Rp4.000.000).
Pasien B, yang memiliki hak kelas rawat di kelas I, dirawat inap di kelas VIP. Tarif umum untuk kelas VIP atau di atasnya adalah sebesar Rp12.000.000.
Tarif INA-CBG kelas I = Rp5.000.000
Tambahan biaya yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan maksimal sebesar: 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000
Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% dari tarif INA-CBG kelas perawatan I.
BACA JUGA:Buah Sirsak Kaya Manfaat Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Penyakit Kanker
Demikianlah cara upgrade, syarat beserta biaya untuk naik kelas perawatan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: