Kabar Baik, Pemerintah Kaji Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank
Ilustrasi: Kredit Macet UMKM--komunitasunk.id
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah tengah mengkaji rencana penghapusbukuan dan tagihan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor perbankan.
Pembahasan rencana penghapusan kredit macet UMKM tersebut mengharuskan beberapa penyesuaian peraturan, terutama yang berkaitan dengan perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa ada aspek lain yang perlu diselesaikan terkait perpajakan untuk UMKM.
Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) No. 110 Tahun 2000 membatasi penghapusan kredit macet bagi UMKM hingga batas plafon Rp350 juta. Namun, seiring dengan perubahan waktu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah meningkat menjadi Rp500 juta.
BACA JUGA:CV Babel Mart Raih Penghargaan Juara Terinspirasi UMKM Award 2023
BACA JUGA:Bangka Tengah Dorong Pelaku UMKM Kembangkan Teh Daun Pelawan
"Oleh karena itu, pemerintah berupaya menaikkan batas plafon KUR agar sejalan dengan perkembangan saat ini," kata Airlangga Hartarto di lingkungan Istana Negara, Jakarta, seperti dikutip dari Antara Senin.
Selain aturan tersebut, Airlangga juga menyatakan bahwa peraturan-peraturan pendukung terkait penghapusan pencatatan dan tagihan kredit macet bagi UMKM telah siap.
Hal ini termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memungkinkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mengalami kesulitan dalam melakukan usaha. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Perbankan.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 yang mengatur penilaian aktiva umum.
BACA JUGA:KUR BRI 2023, Ini Dia Daftar UMKM Prioritas untuk Dapat Pinjaman
Airlangga juga menyebutkan tentang Undang-Undang terbaru di sektor keuangan, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pasal 250 dan Pasal 251 dalam undang-undang ini mengatur mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: