Taufik Mardin: Perda Pelayanan Publik Penting Diketahui Masyarkat Bangka Belitung
Taufik Mardin melakukan penyebarluasan tentang Perda Babel Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (12/8/2023)--
Sebab ruang lingkup pelayanan publik mencakup berbagai aspek, termasuk pelayanan dan penyelenggaraannya. "Tentunya, akan ada sanksi jika OPD tidak menjalankan pelayanan publik dengan baik," tambahnya.
BACA JUGA:Reses, Taufik Mardin dan Erwandi Serap Aspirasi Masyarakat Desa Tanjung Binga
Maka dari itu, penyebarluasan informasi mengenai Perda ini perlu terus dilakukan. Hal ini akan membuat masyarakat semakin sadar akan peraturan mengenai pelayanan publik.
"Sehingga jika ada masalah dalam pelayanan, masyarakat dapat melaporkannya dan tindakan dapat diambil sesuai peraturan yang berlaku," tandas Taufik Mardin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: