KTA Ok Bank, Pinjaman Online Tanpa Jaminan Limit Hingga 200 Juta Tenor Angsuran 60 Bulan

KTA Ok Bank, Pinjaman Online Tanpa Jaminan Limit Hingga 200 Juta Tenor Angsuran 60 Bulan

Ilustrasi pinjaman tanpa jaminan Ok Bank--Tangkapan Layar

BELITONGEKSPRES - Ok Bank bisa menjadi solusi bagi Anda yang sedang mencari dana pinjaman tanpa jaminan secara online.

Pinjaman online Kredit tanpa agunan (KTA) Ok Bank memberikan kemudahan tanpa harus ribet membuat jadwal pertemuan atau menunggu survei pemberi pinjaman.

Bahkan Ok Bank dengan nama lengkap PT Bank Oke Indonesia Tbk menawarkan pinjaman limit hingga Rp 200 juta dengan tenor angsuran panjang 60 bulan (5 tahun).

Untuk suku bunga pinjaman, Ok Bank yang resmi terdaftar di OJK menawarkan suku bunga kompetitif mulai dari 0,89% hingga 3,49% (tergantung penilaian).

BACA JUGA:Formasi CPNS 2023, Inilah 8 Kementerian yang Buka Lowongan Tamatan SMA/SMK

BACA JUGA:Cek Cara dan Syarat Pinjaman KUR BCA Limit Rp 30 Juta, Angsuran Mulai 500 Ribuan

Anda dapat merekomendasikannya kepada mitra bisnis, teman se kantor atau sahabat, yang ingin mencari pinjaman online tanpa agunan dengan proses pencairan 1 hari.

OK Bank berada di bawah naungan OK Financial Group. Berdiri sejak tahun 1999 di Korea Selatan dengan landasan bisnis keuangan konsumen.

Jika berminat mengajukan pinjaman online tanpa jaminan Anda bisa langsung menuju laman website mereka yakni kta.okbank.co.id.

Di halaman website, Anda langsung bisa menentukan berapa jumlah dan lama pinjaman atau tenor angsuran. Berikut simulasi cicilan atau angsurannya:

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Pinjaman Online Rp 25 Juta Tanpa Jaminan, Proses Cepat

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Alessa eX3000 Terbaru 2023, Motor Listrik Canggih Asli Indonesia

Misalnya, jumlah pinjaman 10 juta dengan lama pengembalian 6 bulan, maka anda dikenakan cicilan sebesar Rp 1.855.667.

Jika menghendaki pengembalian lebih lama maka cicilannya bisa lebih kecil, Rp 355.667 dengan tenor 60 bulan. Murah dan tidak memberatkan Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: