Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

Antrian peserta BPJS Kesehatan yang berobat di RSUD dr H Marsidi Judono Belitung, sebelum terbitnya aturan baru terkait sistem rujukan FKTP-Dok/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  atau BPJS Kesehatan resmi menerbitkan aturan baru terkait sistem rujukan pasien untuk ke rumah sakit (RS).

Dalam aturan baru tersebut, pasien BPJS Kesehatan tak perlu membawa surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit dan hanya cukup membawa Handphone (HP).

Surat rujukan yang dimaksud dalam hal ini adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti dari klinik pratama maupun utama, puskesmas dan lain-lain.

Aturan baru ini disampaikan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, seperti dikutip dari disway.id.

BACA JUGA:Cara Upgrade Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Rincian Biaya

BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

Menurut Agustian, sekarang, peserta yang ingin berobat sudah tidak perlu lagi membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP untuk dibawa ke RS.

"Peserta BPJS Kesehatan yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik," ujar Agustian Jumat (22/9/2023).

Selain itu, peserta BPJS yang ingin berobat juga sudah tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi. Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Data FKTP Telah Di-entry 

Data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit kini sudah di-entry melalui aplikasi P-Care dan telah terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim RS.

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis, Begini Cara Klaim

BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kata Agustian, selain itu, data peserta BPJS Kesehatan juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: