Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

Antrian peserta BPJS Kesehatan yang berobat di RSUD dr H Marsidi Judono Belitung, sebelum terbitnya aturan baru terkait sistem rujukan FKTP-Dok/BE-

Ketika peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), sistem akan secara otomatis membaca rujukan tersebut. 

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP), sehingga peserta dapat segera mendapatkan pelayanan di poli yang dituju di rumah sakit.

Sebelum datang ke poli yang dituju, lanjut Agustian, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Pejabat BPN Belitung Terseret Kasus Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi

BACA JUGA:Cara dan Syarat Hasilkan Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang X, Update Status Dibayar Dolar

"Nantinya para langsung mendapat nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui perkiraan waktu pelayanan di poliklinik," tandas Agustian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: