Mudah, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Buat KPR Rp500 Juta

Mudah, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Buat KPR Rp500 Juta

Ilustrasi: Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Ini adalah salah satu solusi bagi Anda yang sedang mencari pinjaman. Pinjaman ini tersedia untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia.

Program pemerintah untuk memberikan jaminan kepada pekerja tersebut kini dapat mengajukan pinjaman yang cukup besar dengan syarat mudah.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pinjaman tersebut. Setidaknya ada 4 jenis program pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan.

Syaratnya, minimal Anda harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun. Kemudian perusahaan peserta harus tertib administrasi. 

Selanjutnya harus mendapatkan persetujuan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat kerja bukan perusahaan data sebagian.

BACA JUGA:Pinjaman Online Makin Populer di Indonesia, Ini Dia Provinsi dengan Utang Pinjol Terbanyak 2023

BACA JUGA:Jangan Sampai Terjerat! Cek Daftar 252 Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2023

Syarat Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan 

Sebelum Anda mengajukan pinjaman, ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat-syarat pengajuan pinjaman untuk semua program BPJS Ketenagakerjaan:

1. Masa Keanggotaan Minimal Satu Tahun

Syarat pertama yang harus kamu penuhi untuk mengajukan pinjaman jaminan BPJS Ketenagakerjaan adalah kamu harus sudah menjadi peserta BPJSTK selama minimal satu tahun dengan keanggotaan yang aktif. Jika masa keanggotaan aktif kamu kurang dari satu tahun, pengajuan pinjamanmu mungkin akan ditolak.

Jadi, jika kamu berencana untuk mengajukan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan di masa depan, sebaiknya kamu mendaftar sebagai peserta segera jika kamu belum menjadi peserta.

Pendaftaran dapat dilakukan di kantor cabang terdekat atau melalui aplikasi JMO secara online. Selain itu, pastikan kamu juga memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini:

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bpjs ketenagakerjaan