Terbongkar, Peran Pejabat BPN Belitung Dalam Pusaran Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi

Terbongkar, Peran Pejabat BPN Belitung Dalam Pusaran Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi

Kasi penataan dan pelayanan BPN Belitung, Helki Mailan yang menjadi Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi-grafis/BE-

Fakta terungkap, penerbitan 105 sertifikat untuk 23 nama tersebut ternyata hanya berdasarkan data dari dalam amplop yang dikirim via kantor pos.

Ini menjadi fakta persidangan di Pengadilan Tipikor yang disampaikan langsung oleh Helki Mailan untuk para terdakwa dari Dinas Transmigrasi Babar.

BACA JUGA:Amartha Aplikasi Khusus UMKM, Tambah Penghasilan Dengan Modal Mulai Rp100.000

BACA JUGA:Cara Pinjam Saldo DANA 1 Juta Lewat Julo, Cicilan Cuma Rp 196.667

Bagaimana modusnya untuk memunculkan 23 nama di luar nama-nama KK resmi? Terungkap pengajuan 23 nama itu hanya dikirim via pos yang masuk ke Kantor BPN. 

Kemudian diterima pihak pelayanan kantor BPN. Singkat cerita hanya berdasarkan amplop tersebut terjadi proses hingga penerbitan sebanyak 105 sertifikat.

Konyol lagi, dari 23 nama tersebut tanpa SK Bupati, termasuk di antaranya nama pegawai Transmigrasi, istri dan keluarganya juga Kepala Desa Hendry. 

Lebih konyolnya lagi dari 105 sertifikat lahan transmigrasi yang sudah diterbitkan itu, ternyata 74 sertifikat telah diklaim oleh jaksa hilang tanpa jejak.

BACA JUGA:Modal Terjangkau, Inilah 6 Peluang Usaha yang Menjanjikan di 2023

BACA JUGA:HGU PT Foresta Berakhir Tahun 2096, Eka Budiartha Minta BPN Belitung Evaluasi Dasar Hukum Perpanjangan

Atas fakta sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, yang diketuai Mulyadi membuat saksi HM tidak bisa mengelak lagi. 

HM mengakui data dan dokumen 23 nama itu benar adanya hanya via pos. Bukan atas data resmi SK Bupati ataupun dari pihak Dinas Transmigrasi Babar.

“Gak ada surat resmi dan tanda tangan. Pihak Transmigrasi yang mengirimnya pakai pos. Itu katanya atas nama kelompok tani. Ada KTP dan KK dalam amplopnya,” aku HM dilansir dari Babel Pos, Senin (25/9/2023).

Lalu hakim Mulyadi mencecar kenapa bisa diterbitkan sertifkat jika tak ada yang mengusulkan secara resmi. “Yang ngusul siapa, siapa yang ngirim. Kenapa bisa langsung terbit sertifikatnya,” cecar Mulyadi.

Dalam kondisi terpojok, HM mencoba untuk berkilah membela diri dengan mengatakan nanti pihak Transmigrasi yang akan melengkapinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id