Siap Cair, 3 Tunjangan PNS 2023 Sudah Diteken Menkeu

Siap Cair, 3 Tunjangan PNS 2023 Sudah Diteken Menkeu

Ilustrasi: Tunjangan PNS 2023-grafis/BE-

BACA JUGA:3 Tips Memulai Bisnis Online, Pelaku UMKM Simak Baik-baik

"Dalam RAPBN 2024, terdapat usulan untuk memperbaiki penghasilan melalui kenaikan gaji bagi ASN," ujar presiden Jokowi dilansir dari Antara.

Pemerintah sudah memutuskan untuk kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, kenaikan gaji sebesar 12 persen juga diberikan kepada para pensiunan.

Menurut Presiden Jokowi, kebijakan untuk kenaikan gaji tersebut berlaku baik bagi ASN di pemerintah pusat maupun daerah.

"Kenaikan gaji sebesar 8 persen berlaku untuk ASN di pusat dan daerah, serta TNI/Polri. Sedangkan kenaikan sebesar 12 persen berlaku untuk para pensiunan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: