Kiat Dari Siber Bareskrim Polri Jika Diteror Debt Collector, Jangan Panik Lakukan Hal Ini

Kiat Dari Siber Bareskrim Polri Jika Diteror Debt Collector, Jangan Panik Lakukan Hal Ini

Kiat Dari Siber Bareskrim Polri Jika Diteror Debt Collector-Grafis/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Bagi anda yang memiliki utang pinjaman online pasti pernah berhadapan dengan debt collector (DC). Tak jarang anda harus kucing-kucingan tatkala angsuran pinjaman belum ada ketika jatuh tempo pembayaran.

Masalahnya, terkadang kita merasa belum jatuh tempo atau sudah melunasi angsuran pinjaman terakhir tapi masih didatangi atau dihubungi DC. Pakai ngotot pula waktu menagih dan membuat anda merasa dipojokkan.

Memang tidak mudah bersikap tenang tapi anda harus kuat mental dan sebaik mungkin bersikap tenang menghadapi Debt Collector. Paling penting jangan panik atau malah ketakutan. 

Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan kiat saat menghadapi teror Debt Collector atau mengaku sebagai penagih utang. Simak langkah-langkah berikut ini:

BACA JUGA:DC AdaKami Langgar SOP, Ini Cara Lapor Jika Mendapat Perlakuan Penagihan di Luar Batas Etika

BACA JUGA:Jangan Takut Kena Teror, Berikut 10 Pinjol Tanpa DC Lapangan Resmi OJK

1. Mintalah sang penagih utang menunjukkan kartu sertifikasi profesi penagih utang. Biasanya penagih utang yang profesional sudah terdaftar pada asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Jika mereka menunjukkannya, saatnya anda menjelaskan keterlambatan pembayaran dengan sejelas-jelasnya dan baik-baik. Jangan memberikan alasan yang dibuat-buat karena DC juga paham seribu satu alasan akan digunakan untuk menjawab mereka. 

2. Jika sejak awal anda merasa diteror oleh DC maka sebaiknya tetap tanyakan identitas debt collector saat pertama bertemu. Tanyakan siapa pemberi perintah. Kalau debt collector menagih via telepon atau SMS, sebaiknya abaikan jika anda merasa tak punya hutang atau sudah lunas.

3. Penting bagi anda untuk mengumpulkan semua bukti bayar, transfer dan dokumen lain terkait proses awal peminjaman sampai angsuran pembayaran. Karena bukti-bukti ini dapat anda jadikan bahan saat melapor ke pihak kepolisian atau OJK. 

BACA JUGA:OJK Minta Masyarakat Lapor Polisi Jika Diancam Debt Collector

BACA JUGA:10 Provinsi di Pulau Sumatera Sumbang Utang Pinjol Rp6,45 Triliun, Bangka Belitung di Peringkat Berapa Ya?

Anda bisa melapor dengan tuduhan pencemaran nama baik, merasa diteror atau tidak nyaman dan mengganggu diluar batas kewajaran. Apalagi ancaman tersebut melanggar aturan penagihan AFPI dan Undang-Undang yang mengatur lalu lintas transaksi keuangan dan perbankan.

Jangan lupa, bagi pengalaman anda saat menghadapi Debt Collector atau DC agar orang lain mendapatkan pengalaman dan tidak perlu takut akan ancaman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: