OJK Minta Masyarakat Lapor Polisi Jika Diancam Debt Collector

OJK Minta Masyarakat Lapor Polisi Jika Diancam Debt Collector

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) --

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika diancam penagih utang atau debt collector

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, jika debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum.

“Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya,” kata Sarjito kepada ANTARA di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Sarjito menyampaikan himbau tersebut terkait kejadian viral di media sosial tentang debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.

BACA JUGA:Tuan Rumah HLTF-EI, Pemkab Belitung Siap Sambut Delegasi ASEAN

Adapun mobil milik selebgram Clara Shinta itu ternyata diam-diam digadaikan oleh mantan suaminya lalu menunggak cicilan.

Walapun sudah dilaporkan Clara ke pihak kepolisian, oknum debt collector tersebut masih bersikap arogan dan berani membentak anggota polisi.

Sarjito mengungkapkan, bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan.

Yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

BACA JUGA:KSOP Tanjungpandan Kembali Keluarkan Surat Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem

Jika hal tersebut dilakukan, menurut Sarjito, debt collector dapat dikenakan sanksi pidana.  Sedangkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK.

Di samping itu, Sarjito juga mengimbau konsumen untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector.

Menurut dia, konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab. “Baca kontraknya dan penuhi kontraknya dengan baik,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: