Simak, 14 Perbedaan Fintech Ilegal vs Legal yang Wajib Diketahui!
Perbedaan Fintech Ilegal vs Legal Versi OJK--Pixabay.com
Jika terdapat sengketa, pengguna bisa difasilitasi OJK maupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Sementara, Fintech Lending ilegal mengabaikan semua itu dan cenderung menghindar.
11. Kompetensi Pengelola
Direksi, Komisaris dan pemegang saham pada Fintech Lending legal wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending. Sedangkan penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak mewajibkan pelatihan/sertifikasi apapun.
12. Akses Data Pribadi
Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna dan disalahgunakan untu kepentingan penagihan. Sedangkan Fintech Lending berizin OJK, hanya diizinkan mengakses kamera, mikropon dan lokasi pada handphone pengguna.
BACA JUGA:Manfaatkan Pinjaman Pegadaian KUR Syariah Bebas Riba, 5 Sektor Usaha Ini Diprioritaskan
13. Resiko bagi Lender
Lender pada penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki resiko penyalahgunaan dana, pengembalian yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking atau ponzi scheme.
Sedangkan Fintech Lending legal melakukan lalu lintas dana melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.
14. Keamanan Nasional
Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar di OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Pegadaian KUR Syariah Limit Hingga 10 Juta, Angsuran Terendah Rp29.200
Demikianlah perbedaan Fintech Lending legal dan ilegal yang harus anda perhatikan. Ingat ya, jangan mudah memilih pinjol sebelum selesai dan memahami perbedaannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ojk